BerandaBeritaVideo

Terlilit utang Rp 9,47 miliar, GOLL minta perpanjangan status PKPU

06 August 2019 17:03

JAKARTA. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) meminta perpanjangan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengadilan niaga, karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo yang mencapai Rp 9,47 miliar.

Budhi Istanto Suwito, Direktur Utama GOLL, mengatakan utang tersebut berasal dari dua anak usahanya yaitu PT Bumiraya Investindo (BRI) dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ). Total utang jatuh tempo yang tidak dapat dibayar oleh kedua anak usaha tersebut mencapai Rp 9,32 miliar.

Selain itu, GOLL juga masih memiliki utang kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp 150 juta, karena keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan konsolidasioan periode 2018.

Kendati bisnis BRI dan ASJ masih beroperasi, Suwito mengaku kedua entitas anak tersebut tidak lagi dapat mendukung kinerja keuangan GOLL. Pihaknya pun tidak dapat berharap banyak dari ASJ, yang sebelumnya berkontribusi terhadap sebagian besar pendapatan GOLL. “Masih beroperasi namun terbatas,” jelas Suwito. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.