BerandaBeritaVideo

API minta pemerintah tambah jam kerja untuk pacu produksi

19 September 2019 15:01

JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Pemerintah Indonesia untuk menambah jam kerja menjadi 45-48 jam dalam sepekan, dari 40 jam dalam sepekan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Anne Patricia Sutanto, Wakil Ketua API bidang perdagangan luar negeri, mengatakan pihaknya telah melakukan benchmarking di sejumlah negara emerging market seperti Vietnam, Bangladesh, China, Kamboja, Srilanka, dan India. Di sejumlah negara tersebut, kata Sutanto, pemerintah menetapkan jam kerja antara 45-48 jam dalam sepekan.

Namun di Indonesia, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur jam kerja selama 40 jam dalam sepekan. “Kita minta kalau bisa 48 jam, kalau gak 45 jam,” kata Sutanto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/9) hari ini.

Selain persoalan jam kerja, API juga meminta agar pemerintah merevisi upah lembur dalam UU Ketenagakerjaan menjadi flat rate. Kemudian, batas usia minimal tenaga kerja dari 18 tahun menjadi 17 tahun. Sutanto menjelaskan usulan ini berdasarkan pertimbangan bahwa 70% lulusan SMA/SMK saat ini rata-rata berusia 17 tahun. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.