BerandaBeritaVideo

Produksi baja dalam negeri akan naik 36,9% dipacu kewajiban SNI

09 October 2019 15:31

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimis produksi baja dalam negeri naik 36,9% menjadi 21,9 juta ton per tahun, setelah adanya kewajiban untuk menggunakan baja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, mengatakan regulasi ini akan menjamin keamanan dan keselamatan pekerjaan konstruksi.

Hal ini juga dinilai bisa menjadi solusi atas maraknya penggunaan baja impor, yang membuat produsen dalam negeri saling berkompetisi. Burhanuddin mencatat setiap tahun aktivitas impor baja mencapai sekitar 5,9 juta ton. “Kita perlukan (standarisasi SNI) sehingga harga pasaran bisa lebih kompetitif,” jelasnya lewat keterangan resmi.

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, menjelaskan dalam surat edaran bertanggal 10 September 2019, mengatur bahwa standar yang digunakan untuk baja tulangan adalah SNI 2847:2013 dan SNI 2052:2017. Untuk melakukan validasi standar, Hadimuljono meminta agar setiap kegiatan pengadaan baja tulangan dalam harus memiliki sertifikat uji pabrik dari produsen. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.