BerandaBeritaVideo

BEI mendenda Rp 150 juta kepada Arthavest

05 December 2019 05:46

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan denda Rp 150 juta dan peringatan tertulis ke tiga kepada PT Arthavest Tbk (ARTA) atas keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan semester I 2019. Hingga 29 November 2019, perusahaan ini belum menyampaikan Laporan Keuangan Semester I 2019 yang diaudit.

Dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, peringatan tertulis ke tiga dan sanksi tersebut diberikan setelah peringatan tertulis ke dua dan denda Rp 50 juta atas keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik mulai hari ke-31 hingga ke-60 dari batas waktu penyampaian pada 30 September 2019. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.