BerandaBeritaVideo

Pemerintah diminta membatasi investasi baja asing yang masuk ke Indonesia

17 December 2019 16:01

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk mempertegas batasan-batasan untuk investasi dan impor produk baja yang masuk ke Indonesia, untuk melindungi industri dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi VI DPRI setelah mengadakan rapat dengar dengan Kemendag pada awal pekan ini. Rapat tersebtu dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana dan Dirjen Industri Logam Kementerian (Kemenperin) Perindustrian Harjanto.

Wardhana mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2018 untuk mengatur impor besi, baja, dan produk turunannya. Namun aturan ini akan dikembalikan pada Kemenperin, “sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor,” jelas Wardhana.

Meskipun demikian, volume impor besi dan baja pada Januari Januari-Oktober 2019 masih tercatat naik 2,7%. Oleh karena itu Komisi VI DPR mengusulkan pembentukan Panitia Kerja untuk mengatasi permasalahan industri besi dan baja nasional. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.