BerandaBeritaVideo

Likupang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

18 December 2019 13:41

JAKARTA - Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 84/2019. PP tersebut disahkan pada tanggal 6 Desember 2019 dan diundangkan pada tanggal 10 Desember.

Dalam PP tersebut, KEK Likupang ditetapkan sebagai zona pariwisata yang terletak di lahan seluas 197,4 hektar di Kecamatan Likupang Timur. PP tersebut juga memberi mandat kepada Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan untuk menunjuk badan usaha dan pengelola KEK dalam waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan.

KEK Likupang pertama kali diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort kepada Vonnie dan diteruskan kepada Dewan Nasional KEK melalui Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Rencananya, di KEK tersebut pemerintah akan mengembangkan resor kelas menengah dan premium, pusat kebudayaan, serta Wallace Conservation. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.