BerandaBeritaVideo

Kuota DMO batu bara ditetapkan 25% dari total rencana produksi 2020

07 January 2020 14:36

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban untuk memasok ke pasar domestik pada komoditas batu bara sebesar 25%.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, mengatakan aturan itu wajib diikuti oleh produsen batu bara dengan berbagai izin pertambangan. Mulai dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi.

Jika pemegang IUP tidak mengikuti aturan tersebut, kata Pribadi, pemerintah menyiapkan sanksi yang lebih berat dari tahun sebelumnya. “Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” jelas Pribadi.

Sementara itu, harga jual batu bara kepada pembangkit listrik pada 2020 ditetapkan sebesar US$70 per metrik ton. “Masih sama dengan tahun lalu,” jelas Pribadi. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.