BerandaBeritaVideo

OJK beri sanki 37 MI, beberapa terlibat Jiwasraya

23 January 2020 07:14

JAKARTA. Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebutkan terdapat 37 perusahaan manajer investasi (MI) yang terkena sanksi. Dari jumlah ada bebeapa di antaranya terlibat kasus saham gorengan dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hoesen tidak memberikan keterangan rinci mengenai jumlah manajer investasi yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Pasalnya, dalam pengawasan pasar modal pihaknya melakukan penindakan terhadap keseluruhan kasus.

"Saya lupa yang terkait langsung dengan itu. Tapi kan kita nggak spesifik Jiwasraya tentunya, karena semua," Hoesen usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, dalam praktik investasi di Jiwasraya ini, manajer investasi membuat produk reksa dana dengan investor tunggal. Namun, modus yang dilakukan manajer investasi dalam Jiwasraya ini tak hanya soal reksa dana dengan investor tungal.

Terkait kasus ini, Hoesen mengatakan bahwa OJK sudah membekukan produk investasi tersebut. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.