BerandaBeritaVideo

Indonesia dan Singapura perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

05 February 2020 15:18

BOGOR - Indonesia dan Singapura telah menandatangani pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pertama kali ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku sejak 1 Januari 1992.

Pembaruan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan dan Pendidikan II Singapura Indranee Rajah di Istana Bogor, Jawa Barat pada hari Selasa (4/2). Acara tersebut juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob.

Menurut Sri Mulyani, hal-hal yang disepakati dalam pembaruan P3B adalah penurunan pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah; dan tarif branch profit tax dari 15% menjadi 10%.

Penurunan kedua pajak tersebut, ujar Sri Mulyani, konsisten dengan banyak P3B yang ditandatangani Indonesia dengan negara lain. Dengan pembaruan P3B dengan Singapura, diharapkan investasi Singapura di Indonesia akan meningkat. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.