BerandaBeritaVideo

Incar rasio pajak 13%, pemerintah akan pajaki transaksi digital

06 February 2020 11:05

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi ekonomi digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencapai target rasio pajak 12,6%-13,72%.

“Digitalisasi pajak sangat penting, tidak hanya lokal namun juga global. Jadi akan ada satu bagian khusus dalam Omnibus [Law] Perpajakan yang akan terfokus kepada digitalisasi pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada hari Rabu (5/2).

Dalam acara tersebut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Omnibus Law Perpajakan yang kini tengah digarap pemerintah diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan investasi asing atau foreign direct investment (FDI).

“Salah satu isu yang ingin kami fokuskan dalam Omnibus [Law] Perpajakan ini adalah memperbaiki dan memfasilitasi perbaikan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan income tax (Pajak Penghasilan/PPh). Salah satunya adalah dengan realisasi penghapusan income tax baik untuk pelaku domestik maupun luar,” ujar mantan Direktur Pelaksana Grup Bank Dunia tersebut.

Melalui Omnibus Law Perpajakan, imbuh Sri Mulyani, PPh Badan akan dikurangi secara bertahap hingga tahun 2023. Regulasi tersebut juga akan menghapus pajak dividen dengan kriteria tertentu dan menyediakan fasilitas insentif pajak yang komprehensif. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.