JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan melarang kepemilikan investor asing di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp10 miliar, lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan aturan tersebut untuk melindungi persaingan bisnis dalam negeri. Dengan demikian, kata Hartarto, pelaku bisnis UMKM tidak menghadapi persaingan bebas dengan pelaku usaha asing.
“Ini keberpihakan pemerintah tidak membuka [investasi asing di sektor UMKM],” jelas Hartarto seperti dilansir Kontan pada Selasa (18/2) kemarin.
Hartarto menambahkan, aturan tersebut bakal dalam Perpres mengenai Daftar Positif Investasi (DPI). Daftar ini berisi beberapa prioritas pemerintah, mengenai pemberian insentif untuk sejumlah sektor bisnis. (KR)