BerandaBeritaVideo

OJK cabut izin usaha BPR Sekar Cikarang Bekasi

19 March 2020 08:21

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Selasa kemarin mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar  yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020. Kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sejak 8 November 2019, BPR Sekar Cikarang Bekasi ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat. Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.