BerandaBeritaVideo

Direktorat Jenderal Anggaran terbitkan aturan pengajuan revisi anggaran

24 March 2020 11:53

JAKARTA - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis terkait dengan pengajuan revisi anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19 dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No. PER-2/AG/2020.

Menurut peraturan tersebut, pengajuan revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi. Ada sejumlah aplikasi yang digunakan mulai dari proses pengajuan hingga penyelesaian revisi oleh DJA.

Dalam keterangan resmi di laman Kementerian Keuangan, DJA menegaskan bahwa kementerian dan lembaga harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan revisi anggaran yaitu surat usulan revisi anggaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I, arsip data komputer, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), surat persetujuan pejabat eselon I, surat persetujuan menteri/pimpinan lembaga, serta surat review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.

“Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan,” tulis keterangan tersebut. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.