BerandaBeritaVideo

LPS turunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps

26 March 2020 08:44

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 Maret 2020, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. 

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Rupiah di Bank Umum sebesar 5,75% dan Valas di Bank Umum sebesar 1,75%. Sedangkan untuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.  (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.