JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperkirakan defisit APBN 2020 mencapai 5,07% dampak dari merebaknya wabah Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan relaksasi APBN di atas 3% untuk tahun ini hingga 2022 dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan, kemarin (31/3).
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menerbitkan Perpu No.1/2020 untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN. "Setelah itu, kita akan kembali ke disiplinan fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023," kata Presiden dalam siaran pers yang dikutip dari Setkab.go.id, kemarin (31/3).
Kepala Negara meminta dukungan DPR untuk mengesahkan Perpu No.1/2020 yang sudah ditandatangani menjadi Undang-Undang. Dalam Perpu tersebut, pemerintah memberikan tambahan APBN sebesar Rp 405,1 triliun untuk belanja negara di bidang kesehatan, perlindungan sosial, insentif pajak, dan pembiayaan pemulihan ekonomi. (LK)