BerandaBeritaVideo

Pemerintah akan bebaskan pajak untuk UMKM 6 bulan

15 April 2020 14:58

JAKARTA.  Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas, Rabu (15/4) mengatakan stimulus pajak ini agar kelangsungan bisnis UMKM tetap terjaga. Sebab UMKM menjadi sektor penting bagi ekonomi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Pemerintah memberlakukan restrukturisasi kredit bagi usaha mimro dan ultra mikro di bawah Rp 10 juta. Selain restrukturisasi pinjaman,  terdapat juga usulan penambahan modal bagi usaha mikro. "Presiden minta tadi, bukan yang soal relaksasi, tapi tambahan modal baru, karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan, nafasnya sudah habis," terang Teten. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.