BerandaBeritaVideo

OJK: Perbankan butuh likuiditas Rp83,98 triliun

07 May 2020 06:14

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) memperkirakan perbankan membutuhkan bantuan likuiditas sebesar Rp 83,98 triliun  untuk restrukturisasi penundaan angsuran pokok dan bunga. Masalah tersebut akan mengganggu likuiditas bank.

 (OJK) dan industri keuangan sepakat bahwa jumlah kredit Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) yang berpotensi direkstrukturisasi adalah sekitar 40-50%.

Dengan menggunakan asumsi 50%, maka total outstanding kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan direktrukturisasi mencapai Rp 679, 24 triliun. Angka itu merupakan yang masuk dalam kolektabilitas 1 dan kolektabilitas 2. angka itu merupakan asumsi semua bank yang melakukan restrukturisasi segmen UMKM, membutuhkan bantuan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yakin bank BUKU IV dan bank BUMN tidak ada masalah dalam likuiditas, karena merak masih punya SUN yang bisa di-repo-kan ke BI. “Jadi ini angka konservatif kalau semua bank membutuhkan,"jelas dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Sementara perusahaan pembiayaan diperkirakan akan merestrukturisasi Rp 79,9 triliun sehingga membutuhkan bantuan likuiditas atas restrukturisasi terhadap kredit sebesar Rp 31,33 triliun.

Jika ditotal maka kebutuhan bantuan likuiditas untuk sektor keuangan dengan perkiraan 50% kreditnya direstrukturisasi, akan  mencapai Rp 115,31 triliun. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.