BerandaBeritaVideo

KKP tangkap 1 kapal ilegal fishing Filipina

13 May 2020 06:49

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lagi kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang tengah melakukan illegal fishing di Laut Sulawesi pada Jumat (8/5). Dengan peristiwa itu, maka KKP telah menahan 33 KIA ilegal terdiri dari 15 kapal Vietnam, 9 kapal Filipina, 8 kapal Malaysia dan 1 kapal Taiwan.

”Kami mengkonfirmasi penangkapan 1 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. KIA tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dikutip dari laman kkp.go.id pada Selasa (12/5).

KIA ilegal tersebut diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal itu ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt. Priyo Kurniawan.

Menurut Tb Rahayu, penangkapan KIA tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik. Kombinasi praktik pengawasan konvensional dengan analisis kerawanan menggunakan instrumen dan teknologi modern telah memberikan hasil yang baik, salah satunya dengan penangkapan KIA tersebut. “Ini salah satu hasil dari ‘modernisasi’ sistem pengawasan yang kami lakukan. Saat ini memang operasi didesain secara efektif dan efisien dengan menggunakan data-data hasil pengawasan yang memadai,” katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.