BerandaBeritaVideo

SVLK diberlakukan kembali untuk ekspor kayu

27 May 2020 08:15

JAKARTA - Pemerintah mengembalikan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai syarat utama untuk mengekspor produk kayu olahan Indonesia. Hal itu dilakukan setelah adanya respon negatif dari Uni Eropa bahwa Permendag No.15/2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak menegaskan kelengkapan dokumen V-legal pada ekspor produk industri kehutanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti mengatakan hasil rapat koordinasi antarkementerian menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan Permendag No.15/2020 yang akan berlaku pada 27 Mei 2020.

“Dokumen V-Legal adalah produk dari sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK perwujudan good forest governance, berhasil merubah image’ buruk pada pengelolaan hutan di Indonesia. Di samping itu, pasar UE, USA, Jepang, Korea, Australia, dan Tiongkok mensyaratkan jaminan legalitas kayu," kata Nani dikutip dari siaran pers pada Selasa (26/5).

Sejumlah pihak menilai Permendag itu menghapus syarat kelengkapan dokumen V-legal pada ekspor produk kehutanan. Adapun pihak yang mengajukan keberatan atas aturan tersebu antara lain, Delegasi Uni Eropa untuk RI dan Brunei Darussalam, CEI-Bois Europian Confederation of the Woodworking Industries, Asosiasi produk kayu untuk pasar Amerika Utara International Wood Products Association (IWPA), Australian Timber Importers Federation (ATIF), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Forest Watch Indonesia (FWI), Yayasan KEHATI, dan SEBIJAK Institut.

Rapat koordinasi pembahasan Permendag itu sudah berlangsung tujuh kali yang melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, IPB, UGM dan lembaga lainnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.