BerandaBeritaVideo

Terima suap distribusi gula, mantan Dirut PTPN III divonis lima tahun penjara

04 June 2020 12:09

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dolly terbukti bersalah menerima suap sebesar S$345.000 (Rp 3,55 miliar) dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait dengan kontrak jangka panjang distribusi gula pada tahun 2019.

“[Pengadilan] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta via konferensi video pada hari Rabu (3/6) seperti dikutip Antara.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Dolly divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, pengadilan juga menolak permintaan Dolly untuk menjadi justice collaborator yang diajukan melalui surat pada tanggal 22 Januari 2020. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.