BerandaBeritaVideo

Pemerintah rumuskan kriteria penerima stimulus lanjutan

05 June 2020 11:49

JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan kriteria penerima stimulus lanjutan pemulihan ekonomi untuk sektor industri, khususnya sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Stimulus lanjutan tersebut akan berupa restrukturisasi kredit, modal kerja dan biaya energi.

Dikutip dari siaran pers yang dikutip pada Jumat (5/6), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. “Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Menurut dia, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif. Pemberian stimulus pada sektor padat karya karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.