BerandaBeritaVideo

KKP persingkat proses SIUP perikanan

08 June 2020 06:28

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersingkat perijinan pengurusan Surat Ijin Usaha Pengolahan (SIU) menjadi tiga hari. Hal ini merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan KKP untuk menggenjot investasi di sektor perikanan di tengah pandemi Covid-19 tahun ini.

Dikutip dari siaran pers pada Minggu (7/6), Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo menyampaikan melakukan sejumlah kebijakan di bidang pengolahan ikan di antaranya memperpendek masa pengurusan SIUP dan mengembangkan perijinan berbasis online. "Selain itu, diberikan fasilitas Pph dan tax holiday untuk penanaman modal," katanya.

Menurut dia, kurun triwulan I 2020 nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan tercatat sebanyak Rp 2,01 triliun, naim 38,75% dibandingkan periode serupa tahun lalu sebanyak Rp 1,45 triliun. Namun pertumbuhan investasi pada triwulan II 2020 diperkirakan melambat karena wabah Covid-19. Oleh karena itu, dilakukan sejumlah kebijakan kemudahan ijin dan fasilitas bebas pajak untuk menggaet investor.

"Ada pembebasan bea masuk dan juga diberlakukan atas impor mesin barang dan bahan untuk keperluan produksi," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.