BerandaBeritaVideo

Hadapi COVID-19, Kemenko Kemaritiman izinkan maskapai penerbangan naikkan tarif

16 June 2020 13:29

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) untuk bertahan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video pada hari Senin (15/6) seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, ujar Ridwan, maskapai tengah menghadapi kondisi darurat karena permintaan akan perjalanan udara yang menurun akibat pandemi COVID-19. Meskipun begitu, ia meminta agar maskapai tidak memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa,” pungkas Ridwan. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.