BerandaBeritaVideo

Garuda dan Lion divonis bersalah atas kasus kartel tiket pesawat

25 June 2020 13:25

JAKARTA - Garuda Indonesia dan Lion Air divonis bersalah atas pelanggaran penentuan harga tiket pesawat niaga berjadwal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri,” kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha dalam sidang putusan pada hari Selasa (23/6) seperti dikutip dari Tempo.co.

Maskapai-maskapai yang dinyatakan bersalah adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi Airlines.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi menemukan bahwa maskapai-maskapai tersebut membuat kesepakatan tidak tertulis untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon dan meniadakan produk dengan harga murah di pasaran berupa pengurangan subkelas. Akibatnya, harga tiket kelas ekonomi membumbung tinggi dengan pasokan terbatas.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Komisi akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, KPPU meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.