BerandaBeritaVideo

Bursa akan delisting saham Magna Investama karena kinerja memburuk

09 July 2020 07:34

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan delisting atau pencabutan status PT magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) dari papan pencatatan, selama 4 tahun berturut-turut mengalami kerugian.

Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menjelaskan sejauh ini perdagangan saham MGNA telah disuspensi di semua pasar selama 6 bulan. “Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022,” kata Tambunan lewat pengumuman resmi.

Menurut peraturan Bursa Nomor I-I, delisting perusahaan tercatat dapat dilakukan jika perusahaan terkait mengalami sejumlah kondisi. Mulai dari suspensi perdagangan selama 2 tahun, hingga tidak ada tanda-tanda pemulihan kinerja keuangan pada perusahaan tercatat.

Sebagai informasi, saham MGNA sampai dengan akhir Mei 2020 kemarin dimiliki oleh beberapa kelompok investor. Nobhill Capital Corp memiliki saham MGNA sebanyak 17,94%, PT GMT Investama 7,03%, Sutan Agri Resources Pte 16,95%, Reksa Dana Pacific Equity 5,98%, dan sisanya dimiliki oleh investor publik dengan nilai kepemilikan masing-masing di bawah 5%. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.