BerandaBeritaVideo

Pajak digital anggota G-20 belum disepakati

21 July 2020 07:06

JAKARTA - Negara anggota G-20 belum menyepakati pengenaan pajak digital karena Amerika Serikat (AS) belum menyetujui rencana itu. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, kemarin (20/7).

Menurut Sri Mulyani, tadinya pada Juli 2020 diharapkan ada kesepakatan tentang pajak digital, namun AS belum menyetujui langkah itu. Negara anggota G-20 juga, katanya, belum menyepakati prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menemukan dua pendekatan dalam menentukan international taxation di bidang itu.

Pendekatan pertama dalam menentukan pajak digital itu, katanya, fokus pada pembagian hak pemajakan dengan analisis menyeluruh untuk menentukan alokasi laba dan nexus baru. Sedangkan pendekatan kedua, Global Anti Base Erosion Tax yaitu, ketentuan dalam upaya menanggulangi masalah BEPS yang diatur dalam BEPS action plan.

Menteri Keuangan mengatakan kedua pilar utama dalam pendekatan pengenaan pajak digital itu akan terus dibahas oleh negara anggota G-20. Pasalnya, pandemi COVID-19 mempercepat transformasi digital. "Persetujuan antar anggota G-20 terhadap international tax regime terkait digital ekonomi sangat penting," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.