JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan KPPU atas denda kepada PT Citra Prima Sejati (CPS), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait keterlambatan notifikasi 99,96% saham PT Buana Minera Harvest. Hal itu disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU kemarin, (24/7).
Deswin Nur, menyampaikan akuisisi saham berlangsung pada 24 Desember 2013, namun disampaikan kepada KPPU pada 26 April 2019. "Akuisisi itu wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 7 Februari 2014," katanya.
Menurut dia, atas keterlambatan notifikasi saham itu, maka KPPU menetapkan sanksi denda kepada CPS senilai Rp 10,33 miliar. KPPU menilai, katanya, CPS telah terlambat melaksanakan kewajiban melakukan notifikasi selama lima tahun dua bulan 14 hari.
Oleh karena itu, lanjutnya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda tersebut pada 1 Oktober 2019. Majelis Komisi (MK) dalam perkara ini yakni, Ketua MK Guntur Syahputra Saragih dan anggota masing-masing M Afif Hasbullah dan Harry Agustanto.
Menurut dia, pasca putusan KPPU itu, CPS mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Selatan Namun, Pengadilan Negeri justru menguatkan Putusan KPPU melalui Putusan Nomor 896/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Jkt.Sel.yang dibacakan pada 7 Januari 2020. (LK)