BerandaBeritaVideo

BTN kabulkan permohonan restrukturisasi kredit BAPI

06 August 2020 06:24

JAKARTA - PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) mendapat keringanan pembayaran (restrukturisasi) kredit senilai Rp 140,88 miliar dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Permohonan restrukturisasi kredit diajukan perusahaan kepada kreditur terkait dampak pandemi COVID-19.

Agung Hadi Tjahjanto, Direktur Utama PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI) menyampaikan BTN telah menyetujui permohonan restrukturisasi kredit terkait pembayaran bunga. "Ada penangguhan tagihan bunga sebesar 65% dengan 35% tetap dibayar rutin setiap bulan selama 12 bulan sejak penandatanganan adendum perjanjian kredit," katanya dalam keterbukaan informasi pada Rabu (5/8).

Dalam perjanjian restrukturisasi kredit antara BAPI dan BTN, katanya, juga dilakukan penundaaan pembayaran pokok hutang dan perpanjangan jangka waktu kredit. Surat persetujuan restrukturisasi kredit, lanjutnya, telah diteken pada Mei 2020 di tengah kondisi pandemi dan belum terjualnya keseluruhan unit properti yang dipasarkan perusahaan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.