BerandaBeritaVideo

KPPU denda anak usaha Bumi Resources

18 August 2020 10:23

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewajibkan PT Lumbung Capital (LC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membayar denda sebesar Rp 2,45 miliar atas keterlembatan notifikasi akuisisi saham dua perusahaan tambang. Adapun dua perusahaan itu antara lain, PT Bintan Mineral Resources (BMR) dan PT MBH Minera Resources (MMR).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyampaikan LC mengakuisisi 99,92% saham BMR pada 9 Juni 2014, namun diberitahukan kepada KPPU pada 18 Juli 2019. "KPPU menilai Lumbung Capital telah terlambat 1.199 hari dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan," katanya dikutip dari siaran pers pada Senin (18/8).

LC, katanyam, juga mengakuisisi 99,968% saham MBH Minera Resources pada 30 Mei 2014, di maan seharusnya wajib diberitahukan kepada KPPU selambatnya pada 10 Juli 2014. Namun LC menyampaikan notifikasi atas aksi korporasi itu pada 26 Juni 2019 atau terlambat 1.205 hari. Oleh karena keterlambatan notifikasi itu, katanya, maka majelis KPPU menjatuhkan denda atas masing-masing senilai Rp 1,2 miliar atau total Rp 2,4 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.