BerandaBeritaVideo

Kejagung periksa tujuh saksi dan tiga tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya

30 September 2020 12:18

JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dan perwakilan dari tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Rabu (30/9).

“Hari ini, tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono seperti dikutip dari Antara.

Tiga tersangka korporasi tersebut, imbuh Hari, adalah PT Treasure Fund Investama yang diwakili oleh Direktur Utama Dwinanto Amboro, PT Pinnacle Persada Investama yang diwakili oleh Direktur Utama Guntur Surya Putra, dan PT GAP Capital yang diwakili oleh Direktur Soehartanto.

Sementara itu, tujuh saksi yang diperiksa adalah Kepala Bagian Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Junaidi Cerdas Tarigan, Admin Finance Presiden Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) Piter Rasiman Luke Imawati, dan Kepala Bagian Pemantauan dan Pengelolaan Investasi OJK Bimahyunaidi Umayah untuk tersangka PT PAN Arcadia Capital; Internal Audit Jiwasraya Deny Sjahbani untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Management; Head of Compliance PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Ary Parindra dan Head of Compliance PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Yudha Amidarmo untuk tersangka PT Millenium Capital Management; serta Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen Ferro Budhimeilano untuk tersangka Pool Advista.

“Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual-beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” pungkas Hari. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.