BerandaBeritaVideo

Percepat proses pemberian PLJP, BI perkuat fungsi sebagai lender of the last resort

01 October 2020 07:00

JAKARTA. Bank indonesia (BI) terus berupaya memperkuat fungsinya sebagai lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP)/PLJPS untuk Bank Syariah.

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko menjelaskan pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Onny dalam siaran pers Rabu (30/9/2020) menegaskan dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.