BerandaBeritaVideo

Pengadilan menolak gugatan pailit terhadap perusahaan milik Hary Tanoe

05 October 2020 08:12

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan pailit yang dilayangkan oleh KT Corporation, kepada PT Global Mediacom Tbk (BMTR).

Abuzzal Abusaeri, Corporate Secretary BMTR, mengatakan perseroan telah meminta Bursa Efek Indonesia untuk menghilangkan keterangan “adanya permohonan pailit” pada papan pencatatan.

Sebagai informasi, KT Corporation adalah perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan. Perusahaan ini bersama Qualcomm Incorporated mengajukan mengajukan gugatan pailit terhadap BMTR terkait perjanjian opsi 2006 lalu. Dalam gugatan itu, BMTR dinilai melanggar sejumlah kewajiban yang ada dalam perjanjian opsi.

KT Corporation dan Qualcomm bahkan telah mengajukan permohonan arbitrase ke Kamar Dagang Internasional serta Pengadilan Arbitrase Internasional. Majelis Arbitrase pun telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan BMTR untuk membayar kewajibannya kepada Qualcomm dan KT Corporation.

Namun di Indonesia, gugatan pailit yang dilayangkan KT Corporation terhadap BMTR dinilai tidak memiliki bukti kuat. Dalam putusan perkara No. 33/Pdt.Sus-Pailit/2020, PN Jakarta Pusat menghukum KT Corporation untuk membayar biaya perkara senilai Rp3,41 juta. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.