BerandaBeritaVideo

Vonis pengadilan atas kasus Jiwasraya sejalan dengan komitmen BUMN

14 October 2020 15:07

JAKARTA - Vonis hukuman seumur hidup atas tiga pejabat teras PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat sejalan dengan komitmen anti korupsi Kementerian BUMN. Hal itu disampaikan Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN di Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut dia, upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menciptakan BUMN bersih telah dibuktikan di pengadilan. "Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah yang dibuktikan di pengadilan, bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap," katanya.

Seperti diketahui, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan PT Jiwasraya periode 2013-2018 dan Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014.

Dia mangatakan kasus korupsi di Jiwasraya itu akan terus dipantau dan berharap menghasilkan hal yang baik. Kalau pengadilan membuktikan bahwa telah merugikan negara, maka mesti dihukum sesuai hukum yang berlaku. "Ini juga sebagai peringatan bagi semua pihak bahwa tata kelola BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.