BerandaBeritaVideo

Preskom TRAM divonis penjara seumur hidup

27 October 2020 06:27

JAKARTA - Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan vonis itu dibacakan Rosmina, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor di Jakarta, kemarin (26/10).

Selain vonis seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 10,72 triliun. "Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah memperoleh hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti," katanya.

Rosmina menandaskan bahwa Heru Hidayat menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya dan membayar judi. "Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," tutur Rosmina. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.