BerandaBeritaVideo

Tersangka pemilik Grabtoko.com diduga berinvestasi di crypto currency

13 January 2021 06:38

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri menyampaikan Yudha Manggala Putra, CEO PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), tersangka kasus penipuan dana konsumen Grabtoko.com diduga gunakan uang konsumen untuk investasi di crypto currency. Hal itu disampaikan Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Mabes Polri dalam keterangan tertulis kemarin (12/1).

Listyo menyampaikan kerugian konsumen atas praktik pencucian yang dilakukan Yudha Manggala Putra mencapai Rp 17 miliar. Tersangka Yudha Manggala Putra telah ditangkap Mabes Polri di Jalan Pattimura No.20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dikutip dari detik.com (12/1), jumlah korban yang dirugikan dalam kasus Grabtoko sebanyak 980 orang. "Tersangka Yudha melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam melakukan transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang," katanya.

Saat penangkapan berlangsung, Mabes Polri juga menyita empat unit telepon selular (ponsel), laptop, mesin transaksi bank, lima unit akses cohive kantor Grabtoko lantai 12A Plaza 89 Kuningan, dua kartu SIM Ponsel, dan KTP atas nama Yudha Manggala Putra. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.