BerandaBeritaVideo

Kementerian Perhubungan mengizinkan penerbangan kapasitas penuh selama PPKM

15 January 2021 23:01

JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI mengizinkan pesawat terbang beroperasi dalam kapasitas penuh mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, berbeda dengan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Domestik dengan Angkutan Udara selama Pandemi Covid-19. Poin ke-5 dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembatasan sebelumnya, maksimal 70% kapasitas, dicabut selama penegakan surat tersebut.

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI yang menandatangani surat edaran tersebut menyatakan bahwa peraturan penumpang melakukan tes swab PCR dan tes swab antigen masih berlaku, kecuali untuk penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun. Operator pesawat diharapkan mengosongkan tiga baris kursi untuk karantina jika terdapat penumpang dengan gejala Covid-19. Protokol kesehatan reguler masih berlaku.

Pada 9 Januari 2021, Indonesia mencatat 10046 kasus baru Covid-19 dari 5.7666 tes 17,42% kasus positif, jumlah yang jauh lebih tinggi dibandingkan 3 bulan lalu pada 9 Oktober 2020, 4094 kasus baru dari 44700 tes, dengan  kasus positif 9,16%. Hari ini (15/1), terdapat 12818 kasus baru dari 72.957 tes, tingkat kasus positif 17,57%. (AC/VA)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.