BerandaBeritaVideo

Bukit Sentul akan restrukturisasi utang dengan vendor AEON

21 January 2021 08:12

JAKARTA - PT Sentul City Tbk (BKSL), pengembang perumahan Bukit Sentul, akan mengupayakan restrukturisasi utang pasca Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prakarsaguna Ciptapratama (PC). Hal itu disampaikan Tjetje Muljanto, Direktur Utama PT Sentul City Tbk (BKSL) dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (21/1).

Disampaikannya bahwa PC merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan AEON di Sentul City. "Nilai yang mendasari permohonan PKPU tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha dan operasional perusahaan," katanya.

Menurut dia, selaku vendor BKSL, PC mengerjakan proyek AEON Mixed Used tahap I, pekerjaan pintu dan jendela aluminium serta Facade Apartment 1,2, dan 3 proyek AEON Mixed Used tahap II. Total tagihan senilai Rp 7,53 miliar yang jatuh tempo disepakati pada 30 Oktober 2020.

Dia mengatakan pihaknya akan menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Pusat dan akan mengupayakan restrukturisasi utang. "Berdasarkan proses sidang pemeriksaan perkara PKPU pada 18 Januari 2020, majelis hakim pemeriksa perkara telah menetapkan sidang berikutnya pada Kamis (21/1) dengan pembuktian oleh termohon dan pemohon," tuturnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.