BerandaBeritaVideo

SGER akan kembalikan investasi PMP setelah aset terjual

21 January 2021 13:17

JAKARTA - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) mencadangkan pengembalian pokok investasi PT Pelayaran Marindo Pacific (PMP) setelah aset jaminan yang tercata dalam Laporan Keuangan terjual. Hal itu diungkapkan Welly Thomas, Direktur Utama PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (21/1).

Disampaikannya bahwa rencana itu telah disampaikan kepada PMP sebelum Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. PMP mengajukan nilai permohonan PKPU sebesar Rp 54,75 miliar atau setara 17,77% dari total kewajiban SGER sebanyak Rp 308,08 miliar. "Perusahaan akan patuh dan mengikuti upaya hukum yang dilakukan PMP dan mengikuti ketetapan pengadilan atas PKPU Sementera tersebut," katanya.

Persoalan antara SGER dan PMP bermula dari gagalnya kerja sama investasi (offtaker) tambang batubara milik pihak ketiga yakni, PT Kimco Amindo di Kalimantan Tengah. Dua pihak lalu mengambil jaminan aset milik Kimco dengan kesepakatan bahwa pengembalian investasi akan dilakukan setelah aset tersebut terjual.  Namun, saat melakukan due dilligent untuk take over aset jaminan, ternyata aset tersebut diketahui telah dijaminkan Kimco kepada perusahaan multifinance. Maka itu, SGER dan PMP menyetorkan uang kepada perusahaan multifinance guna menebus aset jaminan tersebut.

"Penyertaan PMP atas aset jaminan itu dicatatkan SGER sebagai hutang lain-lain di laporan keuangan, sedangkan perusahaan mencatakan peroleh aset itu sebagai aset tetap yang akan dijual kembali sehingga tidak dilakukan penyusutan aset," katanya.

Dikatakannya SGER yang akan mengangsur nilai pokok partisipasi investasi PMP sesuai cashflow perusahaan. Namun, PMP bersikukuh agar nilai pokok partisipasi investasi itu dibayarkan sekaligus sebesar Rp 37,5 miliar termasuk bunga sebesar 12% atau totalnya Rp 54,75 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.