BerandaBeritaVideo

Satgas Waspada Investasi temukan 133 fintech ilegal

29 January 2021 12:18

JAKARTA - Dalam dua bulan terakhir, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 133 platform financial technology peer to peer (P2P) lending ilegal dan 14 kegiatan usaha di bidang investasi keuangan tanpa ijin. Hal itu disampaikan Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam siaran pers dikutip Jumat (29/1).

Dikatakannya bahwa masyarakat perlu terus mendapatkan informasi tentang keberadaan lembaga ilegal itu agar masyarakat terhindar dari kerugian di tengah kondisi pandemi COVID-19. "Sebelum memanfaatkan P2P lending dan berinvestasi, maka masyarakat harus memahami soal perijinan dan keuntungan yang ditawarkan," katanya.

Menurut dia, setiap P2P lending harus mendapatkan ijin dari pihak terkait, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan yang ditawarkan tidak melampaui batas kewajaran. Satgas Waspada Investasi, katanya, beranggotakan 13 kementerian dan lembaga pemerintah antara lain, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidika dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"14 perusahaan investasi ilegal itu antara lain, dua perusahaan berjangka komoditi, tiga perusahan mata uang kripto, tiga koperasi, dua perusahaan penjualan langsung, dan empat perusahan bergerak di bidang lainnya," tutur Tobing. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.