BerandaBeritaVideo

Merdeka Copper Gold gugat J Resource Nusantara di Arbitrase Singapura

04 February 2021 10:16

JAKARTA - PT Pani Bersama Tambang (PBT), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), menggugat PT J Resources Nusantara (JRN) terkait pelaksanaan condition shares sales and purchase agreement (CSPA) yang diteken pada 25 November 2019. Hal itu disampaikan Gavin Arnold Caudle, Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (4/2).

Disampaikannya bahwa PBT meminta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) agar JRN membayar kerugian sebesar US$ 500 juta-US$ 600 juta. "PBT menilai JRN telah gagal melakukan kewajiban memenuhi persyaratan pendahulu yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA," katanya.

Menurut dia, PBT telah menerima dokumen respon to the notice of arbitration dari JRN kemarin (1/2). Seperti diketahui, kasus antara dua perusahaan ini tercatat di SIAC case No.ARB0012/21/ARK. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.