BerandaBeritaVideo

Bank Bukopin digugat ganti rugi Rp 200 miliar oleh seorang debiturnya

17 February 2021 08:24

JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) digugat salah seorang debiturnya untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 200 miliar. Hal itu tercantum dalam isi petitum penggugat atas nama Ade Dahlan, yang terdaftar pada pekan lalu (10/2) di pnjakartapusat.go.id.

Terkait dengan isi gugatan itu, Meliawati, Sekretaris Perusahaan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengatakan Ade Dahlan merupakan debitur pra pensiun Bank Bukopin KCP Gunung Sahari dengan plafon kredit Rp 204,40 juta dan jangka waktu 172 bulan. "Perjanjian kredit diteken oleh penggugat dan BBKP padad 9 November 2018," kata Meliawati dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (17/2).

Menurutnya, perusahaan telah mengupayakan pertemuan dengan Ade Dahlan terkait pengaduan tersebut. "Hingga saat ini perusahaan belum menerima relaas panggilan dan gugatan atas perkara tersebut," ujar Meliawati.

Pihak lain yang digugat oleh debitur Bank Bukopin itu yakni, Nurlela. Namun Meliawati menjelaskan bahwa Nurlela bukan karyawan BBKP dan tidak memiliki hubungan apapun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.