BerandaBeritaVideo

AHM bebas dari tuduhan tying agreement produk pelumas

01 March 2021 10:56

JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan tidak terbukti melakukan perjanjian pembelian bersyarat (tying agreement) dan potongan harga bersyarat (bunding agreement) terkait penjualan pelumas sepeda motor. Hal itu disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran pers dikutip Senin (1/3).

Disampaikannya Majelis Komisi berpendapat bahwa perjanjian antara AHM dan main dealer, termasuk perjanjian antara main dealer dan dealer, untuk tujuan menjaga kualitas dan pelayanan purna jual kepada konsumen. "Majelis Komisi menganggap tindakan AHM dapat dibenarkan karena sejalan dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional," lanjut Nur.

Perkara ini dipimpin Chandra Setiawan, Ketua Majelis Komisi, dengan anggota majelis antara lain, Kurnia Toha dan Yudi Hidayat. Kasus ini diputuskan pekan lalu (25/2) setelah KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan perjanjian beli bersyarat dan potongan harga dalam penjualan pelumas spesifikasi SAE 10W-30, JASO MB, API SG yang diproduksi AHM. Dugaan awal, AHM melanggar pasal 15 ayat 2 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.