BerandaBeritaVideo

Trans Retail Indonesia digugat PKPU

08 March 2021 08:08

JAKARTA - PT Trans Retail Indonesia (TRI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Makmur Jaya Serasi (MJS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perkara itu terdaftar pada pekan lalu (2/3) dengan nomor perkara 104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana dikutip dari laman pnjakartapusat.go.id pada Senin (8/3), pemohohon gugatan MJS melalui kuasa hukumnya, Donny More Munthe, menyampaikan agar majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan kliennya dan memberikan PKPU selama 45 hari kepada TCI, perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan PT Carrefour Indonesia.

Dalam petitum itu, MJS meminta agar majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU TCI, menunjuk dan mengangkat tim kurator apabila TCI dinyatakan pailit. "Menghukum Trans Retail Indonesia untuk membayar seluruh biaya perkara," kata pemohon dikutip dari isi petitum.

Belum diketahui secara detail persoalan sengketa antara MJS dan TCI dalam perkara ini. Sebagai informasi, TCI merupakan pengelola pusat perbelanjaan Transmart, di bawah Grup CT Corpora. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.