BerandaBeritaVideo

Mandiri Tunas Finance digugat salah satu konsumennya

22 March 2021 14:45

JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) digugat salah satu konsumennya di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakart Pusat dengan nomer perkara 176/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang terdaftar pada (16/3). MTF merupakan perusahaan pembiayaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dan PT Tunas Ridean Tbk (TURI).

Dalam sppnjakartapusat.go.id yang dikutip pada Senin (22/3), gugatan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Amanat Perjuangan Malang (Yaperma). Dalam isi petitum, disebutkan bahwa MTF telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yaperma memohon agar majelis hakim perkara menyatakan bahwa MTF melakukan perbuatan melawan hukum dan mengganti kerugian material sebesar Rp 197 juta, membatalkan perjanjian pembiayaan konsumen yang diteken pada (23/4/20), dan tidak menyita kendaraan penggugat tanpa fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Per Desember 2021, perusahaan itu membukukan pembiayaan konsumen sebesar Rp 14,11 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode serupa tahun 2019 sebanyak Rp 13,85 triliun. Pendapatan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp 1,63 triliun, turun dari Rp 2,20 triliun, sedangkan total pendapatan sebanyak Rp 2,51 triliun, turun dari Rp 3,44 triliun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.