BerandaBeritaVideo

Syarat bagi korporasi agar dapat penjaminan kredit dari pemerintah diperlonggar

06 April 2021 20:44

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperlonggar syarat-syarat bagi korporasi di Indonesia yang ingin mendapat fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah, lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98/2020.

Dalam revisi peraturan tersebut, Sri Mulyani mengubah kriteria pelaku usaha korporasi yang dapat memperoleh penjaminan pinjaman modal kerja. Tenor pinjaman yang dapat dijamin pun bertambah panjang.

“Dengan adanya pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan pemerintah ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus turut membangkitkan sektor riil,” kata Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan.

Dalam pembaruan PMK tersebut, ada sejumlah kriteria korporasi yang dapat memperoleh penjaminan dari pemerintah. Beberapa di antaranya yaitu korporasi yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan memiliki performing loan lancar. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.