BerandaBeritaVideo

Dafam Property gugat Griya Artha Langgeng Semesta

09 April 2021 14:45

JAKARTA - PT Dafam Hotel Management, anak usaha PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menggugat PT Griya Artha Langgeng Semesta (GALS) di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Pengadilan diminta menyita jaminan (consevatoir beslag) Hotel Dafam Lotus Jember atau dengan nama baru, Java Lotus Hotel Jember.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (9/4), Billy Dahlan, Direktur Utama PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyampaikan gugatan yang dilayangkan kepada GALS merupakan perkara perdata (wanprestasi).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 125/Pdt.G/20202/PJ Jember per 7 Desember 2020. Berdasarkan isi petitum yang dikutip dari sipp.pnjember.go.id, DFAM menyatakan bahwa GALS berhutang sebesar Rp 15,90 miliar karena melakukan perbuatan wanprestasi terkait perjanjian pengelolaan hotel.

Rincian utang tersebut antara lain, technical assisten fee Rp 650 juta, management fee mulai Desember 2017-Juli 2018 sebesar Rp 256,42 juta, management fee pada Agustus-Desember 2018 sebesar Rp 437,59 juta, biaya royalti merek Rp 418 juta, non management fee Rp 16,24 juta, dan kerugian selama tujuh tahun (2020-2026) sebesar Rp 14,12 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.