BerandaBeritaVideo

PICO hadapi gugatan PKPU

22 April 2021 07:44

JAKARTA - PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 887,91 juta dari seorang kustomer unit apartemen yang dibangun atas kerja sama dengan PT Indoserena Dwimakmur (ID), selaku developer. Informasi itu disampaikan Ko Dandy, Direktur Utama PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (22/4).

Disampaikannya gugatan itu bermula dari permintaan kustomer untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen karena terjadinya keterlambatan pembangunan fisik unit apartemen di Jati Uwung, Tangerang. "PICO menyertakan lahannya kepada ID sebagai pengembang yang diatur dalam perjanjian kerja sama operasi (KSO)," katanya.

Menurut dia, hubungan perjanjian KSO antara PICO dan ID telah diakhiri karena ID selaku developer tidak menyelesaikan pembangunan apertemen tersebut sesuai jadwal yang disepakati. "Panggilan sidang pertama pada Kamis (22/4) dan perusahaan akan menolak permohonan PKPU itu," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.