BerandaBeritaVideo

SRIL hadapi permohonan PKPU senilai Rp 106,40 miliar

27 April 2021 07:03

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), produsen tekstil dan garmen, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai total Rp 106,40 miliar dari dua krediturnya. Hal itu disampaikan Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (27/4).

"Gugatan ini berdampak pada keterbatasan akses untuk pendanaan, termasuk pembiayaan ke perbankan dan pasar modal," katanya.

Gugatan PKPU pertama diajukan oleh CV Prima Karya (PK) di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah pada pekan lalu (19/4) dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Smg. Jumlah pinjam dari PK senilai Rp 5,5 miliar kepada lima anak usaha SRIL antara lain, PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Permohonan PKPU kedua diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) di PN Niaga Semarang terhadap PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama SRIL pada pekan lalu (20/4). Dalam gugatan dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu, jumlah pinjaman dari kreditur sebesar Rp 100,95 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.