BerandaBeritaVideo

Satgas Waspada Investasi temukan 26 entitas investasi bodong

07 May 2021 14:30

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 26 entitas investasi ilegal dan 86 financial technology (fintech) lending ilegal hingga April 2021. Temuan ini menambah panjang daftar temuan entitas usaha keuangan ilegal dan fintech lending ilegal sejak 2018.

Tongam Lumban Tobing, Ketua SWI menyampaikan temuan tersebut berupa money game, cryptocurrency, sistem pembayaran dan pembiayaan tanpa ijin. "Penawaran investasi masih muncul karena meningkatnya kebutuhan pendanaan, terutama menjelang Lebaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu mewaspadainya," katanya dalam siaran pers dikutip Jumat (7/5).

Adapun 26 investasi ilegal itu antara lain, 11 entitas money game, 3 cryptocurrency, satu penyelenggara sistem pembayaran ilegal, 2 penyelenggara pembiyaan tanpa ijin, dan 9 entitas lainnya. Sedangkan 86 entitas fintech tanpa ijin menggunakan berbagai nama yakni, daily kredit, ada uang, adopt world, Ai money, dan petirpet.

Menurut Tobing, pihak SWI akan meningkatkan frekuensi patroli siber guna mencegah praktik penipuan dana masyarakat. Masyarakat yang mendapat tunjangan hari raya (THR) diharapkan tidak menempatakan dananya pada entitas keuangan ataupun finctech yang tidak mengantongi ijin OJK. (LK).

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.