BerandaBeritaVideo

Produk kabel RI bebas safeguard duty ke Ukraina

18 May 2021 08:46

JAKARTA - Pemerintah Ukraina membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty) atas produk kabel (wires) asal Indonesia. Hal itu disampaikan Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dalam siaran pers dikutip Selasa (18/5).

Menurut dia, kebijakan itu akan mendorong peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina. "Ini akan membuka peluang bagi eksportir untuk memperluas akses pasar ke negara itu," katanya.

Keputusan bebas safeguard duty atas produk wires RI dirilis oleh Departement of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina pada 29 Maret 2021. Sebelum keputusan itu dibuat, Otoritas perdagangan di Ukraina itu menyelidiki rekomendasi pengenaan safeguard duty selama tiga tahun dengan margin 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia karena share impor kabelnya di bawah 3%.

Kurun 2018-2020, nilai ekspor kabel RI ke Ukraina sebanyak US$ 206 juta, sedangkan kebutuhan Ukraina akan produk kabel sebesar US$ 776,43 juta.

Indrasari Wisnu Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa Ukraina dapat dimanfaatkan  sebagai pasar kabel oleh eksportir Indonesia. "Ekspor Indonesia ke pasar nontradisional seperti pasar Ukraina akan meningkat bila secara optimal dimanfaatkan," tuturnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.